menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu; MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANMENTERIAGAMANOMOR56 TAHUN 2014 TENTANGPENDIDIKANKEAGAMAANHINDU PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1959) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI AGAMATENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERIAGAMANOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANGPENDIDIKANKEAGAMAANHINDU.
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4769);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1959);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan pasraman. Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi aspek:
(5)pengurus;dan
c.melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga)tahun.
(4)Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a.kesiapan pelaksanaan kurikulurn;
b.jumlah peserta didik;
c.jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d.sarana dan prasarana pendidikan;
e.rencana pembiayaan pendidikan;
f.proses pembelajaran;
g.sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; dan
h.organisasi dan manajemen pendidikan organisasi, anggaran rumah tangga dandasar / anggaran b. Pasa16
(1)Pendirian Pasraman formal wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal.
(2)Pendirian Pasraman formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kelayakan pendirian.
(3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:
a.penyelenggaramerupakan lembaga berbadan hukum; memiliki struktur
1.Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) huruf b diubah serta ayat (6) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(4)Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Utama WidyaPasraman memuat paling sedikit:
a.pendidikan agama Hindu;
b.pengetahuan weda;
c.tatwa;
d.etika;
e.acara agama;
f.sejarah agama Hindu;
a.pendidikan agarna Hindu;
b.pengetahuan weda;
c.tatwa;
d.etika;
e.acara agama;
f.sejarah agama Hindu; dan
g.yoga. Pasa18
(1)Kurikulum pendidikan Pasraman Formal terdiri atas kurikulum keagamaan Hindu dan kurikulum pendidikan umum.
(2)Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Pratama Widya Pasraman ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Adi Widya Pasraman dan Madyama Widya Pasrarnan memuat paling sedikit:
2.Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasa18 berbunyi sebagai berikut:
a.tata ruang, geografis,dan ekologis;
b.potensi jumlah Brahmacari;
c.sosial dan budaya; dan
d.demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal. Pasa19
(1)Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Adi WidyaPasraman wajib memuat paling sedikit:
a.pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan;
h.bahasa Indonesia;
c.matematika;
d.ilmu pengetahuan alam; dan
e.ilmu pengetahuan sosial.
(2)Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) pada jenjang Madyama Widya Pasraman dan jenjang Utama WidyaPasraman wajibmemuat paling sedikit:
a.pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan; M.t
3.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasa19 berbunyi sebagai berikut:
n.nitisastra.
f.purana;
g.yoga;
h.sejarah agama dan budaya Hindu;
1.bahasa Kawidan bahasa Sanskerta; J. darsana;
k.brahmawidya;
1.upanisad;
m.dharmasastra; dan
g.yoga; dan
h.bahasa Kawidan bahasa Sansekerta.
(5)Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Maha WidyaPasraman memuat paling sedikit:
a.pengetahuan Weda;
b.tatwa;
c.etika;
d.acara agama;
e.itihasa; Pasraman sesuai av formalpenyelenggara
(2)Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dikembangkan oleh
a.perencanaan;
b.pelaksanaan;
c.penilaian;
d.pengendalian;dan
e.pelaporan.