Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan sesuai dengan aslinya - - - Kementerian Agarna Rl v Kepala Biro Hukum dan Ke~a Sarna Luar Negeri BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 362 ASEP N. MULYANA DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2024 MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA, YAQAOLIL QOUMAS Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri In! dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.