Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106);
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendaftaran haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, dan pengembalian BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal dan maksimal Jemaah Haji yang diberangkatkan PIHK serta pengisian kuota haji khusus ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Membuka PDF…