Jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dihitung berdasarkan nilai indikator jumlah peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditambah dengan nilai kumulasi indikator jumlah penduduk yang beragama Islam dan indikator luas wilayah dan kondisi geografis terdalarn, terluar, dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BABIV PENETA PAN KEBUTUHAN JABATANFUNGSIONAL PENGHULU Pasa16 Perhitungan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah penduduk yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dikumulasi dengan indikator luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberi nilai 1.
c.kurang dari 240 (dua ratus empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 1 (satu).
(6)Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi D1 dan tipologi D2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e dihitung dengan rumus kurang dari 240 (dua ratus empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 1 (satu). Pasall0 Peraturan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
(1)Pada setiap provinsi diangkat Penghulu jenjang ahli utama paling banyak 5 (lima)orang.
(2)Jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah kebutuhan jumlah Penghulu secara keseluruhan pada provinsi tersebut.
(3)Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada KUA Kecamatan di ibu kota provinsi. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN /\t.~lG'1 _I~ ~~~/~ r Drs.M. Mudhofir,· M.Si ~ :;I~. ~:62081019890310011 'l Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Agama RI Kepala Biro Hukum dan Kerja Sarna Luar Negeri, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOM OR 311 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 FACHRUL RAZI ttd MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia. denganiniMenteriPeraturanpengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan