1.Institut Agama Islam Negeri Sorong yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2.Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA INSTITUTAGAMAISLAMNEGERISORONG. Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 ten tang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 70);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 93); Menetapkan digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Institut.
2.Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
3.Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
4.Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
5.Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
6.Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulu san perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
7.Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
8.Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni.
9.Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/ atau program doktor.
10.Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan .
11.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akadernik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi. mengembangkan, utama mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu tugasdengan pendidikan.
16.Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studio
17.Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18.Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana.
19.Ketua Lembaga adalah permmpm lembaga pada Institut.
20.Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan penyelenggaraanterhadapbertanggung jawab
12.Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/ atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
15.Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan Misi Institut: