Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2010
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembentukan, Susunan Keanggotaan, Masa Kerja dan Tata Kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
BAB I
Panitia seleksi calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dibentuk dengan Keputusan Menteri Agama.
Panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.
BAB II
BAB III
Panitia seleksi menyusun rencana kerja, tata cara penjaringan calon, tata cara seleksi, dan tata cara penetapan calon.
Panitia Seleksi tidak dapat diusulkan dan/atau mengusulkan dirinya sebagai calon anggota KPHI.
Seleksi calon anggota KPHI terdiri dari:
Panitia seleksi menetapkan materi dan bentuk seleksi kompetensi dan wawancara.
Membuka PDF…