Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama; www.peraturan.go.id 2018, No.537 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja pada Kementerian Agama untuk:
PNS yang diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional diangkat dalam Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang telah melaksanakan uraian kegiatan Jabatan Pelaksana dan belum menduduki Jabatan Pelaksana, diangkat dalam Jabatan Pelaksana melalui pengangkatan penyesuaian dalam Jabatan Pelaksana.
Sebelum ditetapkan nilai dan kelas jabatan bagi Jabatan Pelaksana, pemangku Jabatan Pelaksana menerima pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai dan kelas jabatan pada jabatan fungsional umum yang semula dijabatnya. www.peraturan.go.id 2018, No.537
Membuka PDF…