1.Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan a.v BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA UNIVERSITASISLAMNEGERIAR-RANIRYBANDAACEH.
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013 tentang Perubahan Universitas Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 159);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan umumnya.
9.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran badan layanan umum. landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3.Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4.Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5.Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama PemimpinPerguruan Tinggi.
6.Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7.Dewan Pengawas adalah organ badan layanan umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan badan layanan umum.
8.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada adalahUniversitasStatuta2. dasar sebagai peraturan digunakanyangpengelolaan Universitas tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
10.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencara lima tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis Kementerian Agama.
11.Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12.Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulu san perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
13.Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
14.Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral, dan disiplin sivitas akademika.
15.Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, danj atau seni.
16.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembe1ajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
17.Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, danjatau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
33.Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan yangkemen terian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
19.Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
20.Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
21.Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studio
22.Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
23.Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
24.Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
25.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
26.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
27.Alumni adalah lulu san Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
28.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
29.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
30.Warga kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
31.Kementerian adalah Strategi Universitas: