menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal; MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG TIM AKREDITASILEMBAGAPEMERIKSAHALAL Mengingat Menimbang Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2.Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap kehalalan produk.
3.Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kornpetensi, dan kelayakan LPH.
4.Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPHdan bertanggungjawab kepada BPJPH. MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERIAGAMATENTANGTIMAKREDITASI LEMBAGAPEMERIKSAHALAL. Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan Pasa12
(1)Akreditasi LPHdilakukan oleh BPJPH.
(2)Dalam melaksanakan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH membentuk Tim Akreditasi LPH.
(3)Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memilikimasa kerja selama 4 (empat)tahun.
(4)Tim Akreditasi LPHsebagaimana dimaksud pada ayat
(2)bertugas;
a.merumuskan kebijakan operasional;
b.melakukan sosialisasi kebijakan;
c.melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
d.memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPHkepada BPJPH.
(5)Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)terdiri atas unsur:
a.akademisi;
b.praktisi;
c.ulama; dan
d.aparatur sipil negara, yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk.
5.Tim Banding adalah sejumlah orang yang melakukan pemeriksaan banding atas hasil penetapan Akreditasi LPHdan bertanggungjawab kepada BPJPH.
6.Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk,
7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
9.Kepala Badan adalah KepalaBPJPH. Pasa17 Dewan Pengarah mempunyai tugas: