Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2022
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Agama; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Balai Litbang Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, serta lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Litbang Agama menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian dan tata laksana, pengelolaan perpustakaan, informasi penelitian dan pengembangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan.
BAB III
Balai Litbang Agama dapat menyusun dan mengusulkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BAB V
BAB VI
Kepala Balai Litbang Agama dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dengan satuan organisasi/satuan kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau kementerian/lembaga.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Keputusan Menteri (Kepmen)