Visi Sekolah Tinggi adalah terwujudnya perguruan tinggi Kristen yang oikumenis, berakhlak mulia, unggul, dan berdaya saing dalam ilmu pengetahuan dan teknologi melalui tridharma perguruan tinggi.
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 456) diubab sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI AGAMATENTANG PERUBAHAN ATASPERATURANMENTERIAGAMANOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTENPROTESTANNEGERISENTANI. Menetapkan
5.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor21);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 953) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri AgamaNomor71 Tahun 2013 Organisasi dan Tata Kerja Sekolah TinggiAgama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 934);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tabun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 456);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tabun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955); Pasa19
(1)Bendera Sekolah Tinggi:
a.berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b.berwama dasar hijau (kode gradasi #254117), yang melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasiona1;
c.di bagian tengah bendera Sekolah Tinggi terdapat lambang Sekolah Tinggi;dan
d.di bawah lambang bertuliskan STAKPN SENTANI.
(2)Bendera Jurusan dan Pascasarjana:
a.berbentuk empat persegi panjang yang lebamya dua pertiga dari panjangnya;
b.warna dan makna:
1.Pendidikan Agama Kristen berwarna kuning (kode gradasi #FFF500),
4.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa15 Sekolah Tinggimempunyai tujuan:
a.membentuk cendekiawan Kristen yang memiliki kualitas spiritual;
h.menciptakan dan mengembangkan serta mengaktualisasikan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai kristiani yang damai dan moderatif;
c.mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang memberdayakan;
d.mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
e.menyelenggarakan prinsip tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang efektif, efisien, dan transparan; dan
f.meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas demi terciptanya mutu pendidikan.
3.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berilrut:
d.menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melayani dan memberdayakan;
e.mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
f.menyelenggarakan tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel; dan
g.meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas dan berbasis digital. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.