Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2010
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam di Provinsi Aceh; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
BAB I
Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya di Kabupaten Pidie Jaya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota Subulussalam di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
BAB II
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Kantor Kementerian Agama kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
BAB IV
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
Membuka PDF…