Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2016
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 www.peraturan.go.id 2016, No.383 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji reguler bersumber dari:
Biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipergunakan untuk:
Biaya tidak langsung (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipergunakan untuk:
Biaya pelayanan Jemaah haji di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling sedikit dipergunakan untuk:
Biaya pelayanan Jemaah haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling sedikit dipergunakan untuk: www.peraturan.go.id 2016, No.383
Biaya operasional haji di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, paling sedikit dipergunakan untuk:
Biaya operasional haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, paling sedikit dipergunakan untuk:
Dana cadangan (safe guarding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipergunakan untuk:
Membuka PDF…