menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Statuta Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua; MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1:; TAHUN 2020 TENTANG STATUTAINSTITUTAGAMAISLAMNEGERIFATTAHULMULUKPAPUA tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua yang se1anjutnya disebut Institut adalah perguruan Pasa11 BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHULMULUK PAPUA. Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor48);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1743); Menetapkan
2.Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3.Rektor adalah organ Institut yang mermmpm dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4.Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5.Dewan Pertimbangan adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
6.Satuan Pengawasan Internal adalah un sur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
7.Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8.Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,danl atau seni.
10.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
11.Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni.
12.Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang k...-- ----------------------------------------------------~------- penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
22.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. merigembangkan, pengetahuan dan utama mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu teknologi melalui pendidikan, tugasdengan merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun seeara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Reneana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam reneana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/ atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada 1 (satu) tahun tertentu.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara seeara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.
15.Dekan adalah pemimpinFakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
16.Direktur adalah pemimpinPaseasarjana pada Institut.
17.Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraanProgramStudio
18.Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
19.KepalaPusat adalah pemimpinpusat pada Institut.
20.Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan MisiInstitut: