Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks28PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal dilaksanakan untuk:
Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal dapat dilaksanakan berdasarkan pada ruang lingkup produk, standar kompetensi, lingkup kegiatan LPH, dan/atau kebutuhan lain.
Pelatihan Penyelia Halal dalam bentuk tatap muka dan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling sedikit 18 (delapan belas) jam pelajaran per 60 (enam puluh) menit.
Membuka PDF…