Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2025
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik; Mengingat : 1. Staatsblad 1927 Nomor 156 tentang Regeling van de Rechpositie der Kerkgenootschappen (Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Persyaratan penetapan KWI, Keuskupan Agung, dan Keuskupan sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik berupa dekrit pendirian dari kepausan.
Persyaratan penetapan Paroki dan Stasi sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi:
Persyaratan penetapan Tarekat/Ordo/Kongregasi/KOPTARI atau nama lain yang sejenis sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi:
Persyaratan penetapan Kerk en Arm Bestuur atau pengurus gereja dan amal Roma Katolik, badan, atau nama lain yang sejenis sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi:
Persyaratan penetapan Seminari sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik meliputi:
Membuka PDF…