Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2010
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4682;
BAB I
Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara di Kabupaten Kayong Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
BAB II
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
Kantor Kementerian Agama kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama Islam dan Katolik yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
BAB IV
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id
BAB V
Membuka PDF…