Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan al-Qur’an; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); www.peraturan.go.id 2018, No. 747
BAB I
UPQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas menyelenggarakan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an, serta pemberian pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. www.peraturan.go.id 2018, No. 747
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPQ menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
UPQ dapat menyusun dan mengusulkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Kepala UPQ dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dengan unit kerja pada Kementerian Agama maupun instansi lain di luar Kementerian Agama.
Kepala UPQ wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis Kementerian Agama dengan menerapkan prinsip www.peraturan.go.id 2018, No. 747 penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif, cepat, transparan, dan akuntabel atau smart government.
Kepala UPQ wajib menyelenggarakan dan membuat pelaporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…