1.Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan BABI KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STATUTA UNIVERSITASISLAMNEGERISUMATERAUTARAMEDAN.
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor270);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama.
2.Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3.Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4.Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5.Dewan Kehormatan dan Kode Etik adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral, dan disiplin warga kampus.
6.Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
7.Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
8.Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas.
9.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran badan layanan umum.
11.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencana lima tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis KementerianAgama.
12.Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
14.Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
15.Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seru,
16.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akadernik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi.
17.Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan program magister dan program doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. yangkementerian
24.Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
25.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengernbangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
26.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas.
27.Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
28.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
29.Tenaga Kependidikanadalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
30.Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga KependidikanUniversitas.
31.Kementerian adalah
23.Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
21.Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studio
22.Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas. negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
19.Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
20.Direktur adalah pemimpin program Pascasarjana pada Universitas.