menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian; MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG DEWAN PERTIMBANGANKEPEGAWAIAN Mengingat Menimbang MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! AGAMA TENTANG DEWAN PERTIMBANGANKEPEGAWAIAN. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5135);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah· dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6264);
7.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 168);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan Pasal 2
(1)Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk DPK. BABII KEDUDUKAN,TUGAS,DANFUNGSI Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat DPK adalah dewan yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan kepegawaian dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara.
2.PegawaiAparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatujabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai ASN karena melanggar peraturan disiplin.
4.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
5.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai ASN yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.