DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024

Nomor
14
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pengenaan tarif atas jenis PNBP nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan berlaku bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi; dan mengalami kondisi tertentu. Terhadap jenis PNBP yang berasal dari KUA Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif berupa asli surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…