Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2010
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mangondow Utara, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9680);
BAB I
Membentuk:
BAB II
Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
BAB IV
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
Membuka PDF…