Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK dengan baik.
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berhak mendapatkan:
Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada PIHK yang memenuhi persyaratan:
PIHK yang telah habis masa berlaku izinnya atau dicabut izinnya wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Jemaah Haji Khusus dan/atau pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.899 6
BAB III
Membuka PDF…