Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja; www.peraturan.go.id 2016, No.419 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
STAHN Mpu Kuturan Singaraja mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Hindu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.peraturan.go.id 2016, No.419
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAHN Mpu Kuturan Singaraja menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Organisasi STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ pengelola STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan www.peraturan.go.id 2016, No. 419 Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Jurusan pada STAHN Mpu Kuturan Singaraja terdiri atas:
Organ Jurusan terdiri atas:
Membuka PDF…