1.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dari/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ atau komitmen.
2.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya ~ BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STANDAR PERIZINANBERUSAHAPADAKEMENTERIANAGAMA. Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6338);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
7.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga ass untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
4.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha darr/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
5.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
6.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha darr/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan darr/atau Komitmen.
7.Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan lzin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan darr/atau komitmen.
8.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Operasional.
9.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga ass setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
10.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
11.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12.Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
13.Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disebut PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakanperjalanan ibadah umrah.
14.Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut PIHK adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
15.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal KementerianAgamapada tingkat provinsi.
16.Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang membidangpenyelenggaraanhaji dan umrah.
17.Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin DirektoratJenderal.
18.Menteri adalah menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.