Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2012
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
STAIN GPA mempunyai tugas melaksanakan program pendidikan akademik dan/atau profesional, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN GPA menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi di lingkungan STAIN GPA.
BAB IV
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STAIN GPA yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan STAIN, dan memberikan pertimbangan kepada Ketua terkait dengan program akademik, nonakademik, serta anggaran STAIN GPA.
BAB V
Dewan Penyantun merupakan badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan bersedia membantu memikirkan pengembangan dan pemecahan permasalahan di lingkungan STAIN GPA.
BAB VI
Jurusan pada STAIN GPA terdiri atas:
Membuka PDF…