Dalam hal pejabat yang menandatangani Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI, serta Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi berhalangan tetap, pelaksana tugas Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan, Wakil Dekan, atau Direktur Pascasarjana dapat menandatangani Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Surat Keterangan Pengganti BABV KETENTUAN LAIN-LAIN organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan Iatau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.nama perguruan tinggi, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan I atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d.nama program studi;
e.izin program studi;
f.nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
g.tempat dan tanggallahir pemilik Sertifikat Profesi;
h.tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
1.gelar profesi beserta singkatannya; J. jenis pendidikan profesi;
k.program pendidikan profesi atau spesialis; dan
1.area capaian pembelajaran lulusan pemilik Sertifikat Profesi dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
(2)Penandatanganan Sertifikat Profesi dilakukan oleh Rektor dan Dekan fakultas penyelenggara pendidikan profesi untuk universitas dan I atau institut. Pasa132 Peraturan Menteri 101 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa131 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah , Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABVI KETENTUANPENUTUP Pasa130
(1)PTK mengembangkan aplikasi pengesahan Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi secara elektronik.
(2)Pelaksanaan pengesahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Ijazah , Transkrip Akademik, dan SKPI, serta Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi. Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Agarna RI I ~m dan Kerja Sarna Luar Negeri, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 582 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 FACHRUL RAZI ttd MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta padatanggal 8 Juni2020 penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkan InI dengan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Agar setiap pengundangan