menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKANOLEH PEMERINTAH. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 15a, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ten tang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1699);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Negara Republik 166, Tambahan Kementerian Negara (Lembaran Indonesia Tahun 2008 Nomor
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Menetapkan memenuhi syarat untuk mengikuti proses penjaringan calon Rektor/ Ketua.
5.Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang sudah melalui proses penjaringan bakal calon Rektor/ Ketua. Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2.Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama . mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4.Bakal Calon RektorJKetua adalah Dosen yang
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan MenteriAgama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1699), diubah sebagai berikut:
2.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: