Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2016, No.610 Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
BAB I
Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretariat BAZNAS melakukan:
BAB II
Susunan Organisasi Sekretariat BAZNAS terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, pengelolaan informasi dan pengembangan sistem informasi, pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat, penyusunan peraturan dan advokasi hukum, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Perencanaan dan Informasi menyelenggara- kan fungsi:
www.peraturan.go.id 2016, No.610
Membuka PDF…