Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 82
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
BAB I
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau www.peraturan.go.id 2018, No. 980 teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi:
BAB II
Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ pengelola Institut terdiri atas:
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut, dipimpin oleh dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor. www.peraturan.go.id 2018, No. 980
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni keagamaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, fakultas menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)