menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan; urusanmenyelenggarakan mendapat pertimbangan dariperlu yang keagamaan, kemen terian
a.bahwa untuk pengesahan badan hukum orgarusasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang Menimbang MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN 01 BIDANG KEAGAMAAN Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6139);
5.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran (Lembaran Negara 2013 Nomor 116, Kemasyarakatan Indonesia Tahun Organisasi Repuhlik
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang r Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN 01 BIDANGKEAGAMAAN. Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 709);
7.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 ten tang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 660);
8.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); Menetapkan agama.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5.Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
6.Direktur Jenderal adalah pimpinan Direktorat Jenderal.
7.Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu yang selanjutnya disebut Pusbimdik Khonghucu adalah satuan kerja pada Kementerian yang membidangi bimbingan masyarakat agama Khonghucu.
8.Kepala Pusbimdik Khonghucu yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah pemimpin Pusbimdik Khonghucu.
2.Ormas yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan yang selanjutnya disebut Orrnas Keagamaan adalah Ormas yang bergerak di bidang keagamaan.
3.Kementerian adalah kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. kebutuhan,kehendak,aspirasi,kesamaan