Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Non Bendahara, Bendahara, atau Pihak Lain yang terkait dengan tugas Kementerian Agama.
BAB II
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit meliputi:
BAB III
TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
Dalam hal Kerugian Negara berupa BMN, penghitungan jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempertimbangkan nilai pasar yang wajar dan atau kondisi barang yang bersangkutan.
BAB IV
Tim ad hoc mempunyai tugas:
Membuka PDF…