Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks30PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal LHLN telah memenuhi persyaratan, BPJPH menyampaikan persetujuan secara tertulis kepada LHLN untuk melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
Membuka PDF…