Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAANNEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan. 2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. 3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTKN Badan Hukum adalah PTKN yang berstatus sebagai subjek hukum yang otonom . . 5. Evaluasi Kinerja PTKN adalah upaya sistemik untuk menghimpun, menyusun, mengolah, dan menilai data serta informasi yang handal dan sahih tentang kemampuan PTKN untuk mengelola perguruan tinggi secara mandiri. 6. Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN adalah kewajaran aliran dana dan kemampuan menggali ragam sumber pendanaan untuk penyelenggaraan PTKNBadan Hukum. 7. Evaluasi Diri PTKN adalah penilaian yang dilakukan oleh PTKN terhadap semua unsur di dalam organisasi dan tata kelola serta kinerja PTKN. 8. Rencana Induk Pengembangan PTKN adalah rencana pengembangan PTKN Badan Hukum untuk mas a 15 (lima belas) sampai dengah 25 (dua puluh lima) tahun. 9. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi. 10. Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum adalah rencana mengenai tahapan, sasaran, langkah, dan jadwal menuju pengelolaan PTKN sebagai badan hukum. 11. Tim Independen adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang agama untuk melakukan Evaluasi Kinerja PTKN. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 13. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
BAB II
Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit memuat: a latar belakang PTKN,termasuk uraian mengenai proses Evaluasi Diri PTKN dan pelibatan pemangku kepentingan; b. sejarah perkembangan PTKN, termasuk analisis terhadap realisasi Rencana Induk Pengembangan Pasal 9 Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuktikan dengan dokumen: a Evaluasi Diri PTKN; b. Rencana Induk Pengembangan PTKN; c. rancangan Statuta PTKNBadan Hukum; dan d Rencana Peralihan PTKNBadan Hukum. Pasa18 Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dinilai dari: a. pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. pengembangan dunia usaha; dan c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.
Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dinilai dari:a. PTKN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonorni dan calon mahasiswa yang berasal dari daerahterdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima; dan b. PTKNyang terlibat dalam pelayanan masyarakat. Pasa16 Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dinilai dari: a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak minimal Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk deposito jangka pendek; c. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan d. kemampuan menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa. b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTKN; c. nirlaba dalam pengelolaan PTKN; d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTKN;dan e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akadernik dan nonakademik PTKN.-4 - Pasal 11 Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit memuat: a latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTKN menjadi PTKN Badan Hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTKN; b. visi, misi, dan tujuan sebagai PTKNBadan Hukum; c. sistem penjaminan mutu internal sebagai PTKNBadan Hukum; d. penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup tridharma perguruan tinggi pada PTKN Badan Hukum, an tara lain:1. bidang pendidikan, minimal meliputi: a) arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan; b) kebebasan mimbar akademik; c) pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; d) kurikulum program studi; dan e) proses pembelajaran; 2. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, minimal meliputi: a) arah, kebijakan, dan petajalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b) otonomi keilmuan; c) penyelenggaraan dan pengembangan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan d) publikasi ilmiah, hak kekayaan intelektual, dan paten. e. penyelenggaraan dan pengembangan bidang nonakademik pada PTKNBadan Hukum, antara lain: 1. bidang organisasi dan tata kelola PTKN Badan Hukum; 2. bidang pengelolaan dan pengembangan sumber daya PTKNBadan Hukum yang terdiri atas:a) sumber daya manusia minimal meliputi: 1) penerimaan sumber daya manusia; 2) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan 3) target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan/ atau rencana strategis terakhir; c. analisis lingkungan eksternal, terutama uraian mengenai tantangan dan peluang yang mempengaruhi operasional dan pengembangan PTKNBadan Hukum; d analisis sistem tata kelola dan struktur organisasi; e. analisis kinerja dan pengelolaan tridharma perguruan tinggi; f analisis ketersediaan dan pengelolaan sumber daya; dan g. analisis kontribusi PTKNdalam menjalankan tanggung jawab sosial keagamaan dan peran dalam pembangunan perekonomian.-5 - Pasal 12
huruf c dilengkapi dengan naskah akademik Statuta yang disusun berdasarkan Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Evaluasi Kinerja fYI'KN menjadi PTKN Badan Hukum merupakan proses penilaian terhadap: a. tingkat keterpaduan antardokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. tingkat kemampuan fYI'KN untuk menjadi PTKNBadan Hukum dengan membandingkan antara kemampuan PTKN yang tercermin dari hasil Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan kemampuan PTKNuntuk melaksanakan implementasi Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Membuka PDF…