menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya; MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAANPENDIDIKANWIDYALAYA Mengingat Menimbang Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Widyalaya adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu.
2.Pratama Widyalaya yang selanjutnya disingkat PW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan anak usia dini.
3.Adi Widyalaya yang selanjutnya disingkat AW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas.
4.Madyama Widyalaya yang selanjutnya disingkat MW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas.
5.Utama Widyalaya yang selanjutnya disingkat UW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas.
6.Utama Widyalaya Kejuruan yang selanjutnya disingkat UWK adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan menengah kejuruan yang terdiri atas 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas.
7.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENYELENGGARAANPENDIDlKANWIDYALAYA.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955); Menetapkan Pasal 3 Pendidikan Widyalaya diselenggarakan pada jenjang:
a.pendidikan anak usia dini;
b.pendidikan dasar; dan
c.pendidikan menengah. BABII JENJANG DANBENTUKPENYELENGGARAAN PENDIDlKANWIDYALAYA Pasa12 Pendidikan Widyalaya diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik memiliki akhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut.
9.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ atau sosial, anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, dan anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
10.Muatan Lokaladalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
11.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
12.Tenaga Kependidikan Widyalaya adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Widyalaya.
13.Akreditasi Widyalaya adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan PW, AW, MW, UW, dan UWK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
14.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
17.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
18.Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
19.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
20.Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
21.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama. Pasa110
(1)Menteri menetapkan pendirian baru Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan:
a.kebutuhan masyarakat;
b.kebutuhan pembangunan daerah; Pasa19 Pendirian Widyalaya dapat berasal dari:
a.pend irian baru; dan
b.perubahan dari jenis satuan pendidikan lain. Pasa18 Widyalaya diselenggarakan oleh:
a.pemerintah; dan
b.masyarakat. BABIII PENDIRIANDANPENAMAANWIDYALAYA Pasa17
(1)UW terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh}, kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas).
(2)UWKterdiri atas:
a.3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 [sebelas}, dan kelas 12 (dua belas); atau
b.4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 [sebelas], kelas 12 (dua belas], dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan kompetensi kejuruan yang dipersyaratkan dari dunia kerja. Pasa16
(1)AW terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 [dua], kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).
(2)MW terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan). Pasa15 PW memiliki program pembelajaran 1 (satu) atau 2 (dua) tahun. Pasa14
(1)Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 huruf a berbentuk PW.
(2)Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berbentuk AWdan MW.
(3)Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berbentuk UW dan UWK.