DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Tujuan pendidikan widyalaya untuk mempersiapkan peserta didik memiliki akhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut. Pendidikan ini diselenggarakan pada jenjang, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program pembelajaran 1 s.d. 2 tahun. Penyelenggaraannya oleh pemerintah dan masyarakat. Pendirian dapat berasal dari pendirian baru dan perubahan dari jenis satuan pendidikan lain.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…