Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2014 ten tang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 824), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABrv KETENTUANPENUTUP Pasal 10 Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKS telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menetapkan perubahan bentuk PTKS. Pasa19
(1)Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memeriuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2)Menteri mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 867 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020 FACHRUL RAZI ttd MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. MenteriPeraturan orang mengetahuinya, memerintahkan mi dengan Agar setiap pengundangan No. Rasio Dosen dan Mahasiswa Jenis Ilmu Sekolah Tinggi Institut ke Institut ke Universitas
1.Ilmu Agama 1 : 45 (satu banding 1 : 40 (satu banding empat puluh lima) empat puluh)
c.Rasio Jumlah Dosen dan Mahasiswa No. Perubahan Bentuk Kualifikasi Dosen Sekolah Tinggi Institut ke Institut ke Universitas
1.Asisten Ahli 60 (enam puluh) 80 (delapan puluh) orang orang
2.Lektor 12 (dua belas) orang 16 (enam belas) orang
3.Lektor Kepala 6 (enam) orang 8 (delapan) orang
4.Guru Besar - 4 (empat) orang
b.Kualifikasi Kepangkatan Akademik Dosen No. Perubahan Bentuk Kualifikasi Pendidikan Sekolah Tinggi Institut ke Institut ke Universitas
1.Magister 60 (enam puluh) 80 (delapan puluh) orang orang
2.Doktor 12 (dua belas) orang 16 (enam belas) orang
a.Kualifikasi Pendidikan Dosen Rincian Persyaratan Perubahan Bentuk PTK LAMPIRAN PERATURANMENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHANBENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN No. PerubahanBentuk Sarana dan Prasarana Sekolah Tinggi Institut ke Institut ke Universi tas 1 Tanah/Lahan 50.000 m? (lima 100.000 m2 (seratus puluh ribu meter ribu meter persegi) persegi) 2 Gedung
a.Ruang Kuliah 1.500 m2 (seribu 3.250 m? (tiga ribu dua lima ratus meter ratus lima puluh meter persegi) persegi)
g.Sarana dan Prasarana No. Perubahan bentuk Nilai Akreditasi Sekolah Tinggi Institut ke Institut ke Universitas 1- NilaiA - 2 (dua) Program Studi
2.Nilai 8 3 (tiga) Program Studi 8 (delapan) Program Studi
f.Status Akreditasi Program Studi No. Perubahan bentuk Jenis Tenaga Sekolah Tinggi Institut Kependidikan ke Institut ke Universitas
1.Pelaksana/ Jabatan 45 (empat puluh 60 (enam puluh) orang Fungsional lima) orang
e.Jumlah Tenaga Kependidikan . No. Perubahan bentuk Sekolah Tinggi ke Program Studi Institut ke Universitas Institut Program Studi Fakultas Prodi
1.Program S1 6 (enam) Program 4 (empat) 15 (lima belas) Studi Fakultas Program Studi
2.Pascasarjana - - 5 (lima) Program Studi
d.Jumlah dan Jenis Program Studi/Fakultas FACliHUL J~AZI ttd MENTER] AGAMA RF:PUBLIK INDONESIA,
b.Ruang Kantor 300 m2 (tiga ratus 650 m2 (enam ratus Administrasi meter persegi) lima puluh meter persegi)
c.Ruang 300 m2 (tiga ratus 600 m? (enam ratus Perpustakaan meter persegi) meter persegi)
d.Ruang Komputer 300 m2 (tiga ratus 600 m2 (enam ratus meter persegi) meter persegi) e.Ruang 400 m2 (empat 800 m2 (delapan ratus Laboratorium ratus meter persegi) meter persegi)
f.Ruang Dosen Tetap 600 m2 (enam ratus 1.300 m2 (seribu tiga meter persegi) ratus meter persegi) 3 Koleksi Buku Paling sedikit 5.000 Paling sedikit 10.000 Perpustakaan (lima ribu) judul (sepuluh ribu) judul buku buku