Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas:
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatusahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, terdiri atas:
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas:
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: 2014, No.1114 5
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
Membuka PDF…