Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2016
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 93
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar;bahwa untuk menindaklajuti Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama www.peraturan.go.id 2016, No.535 Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi:
BAB II
Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ Pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Institut terdiri atas:
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…