Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2020
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 ten tang Organisasi dan Tata Kerja MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASi DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA MEMUTUSKAN: PE'RATURAN ME'N7ERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURANMENTERIAGAMANOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANGORGANISASIDANTATAKERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA. ~
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Organ pengelola STAHNMpu Kuturan Singaraja terdiri atas:
Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pernbinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sarna. Pasa115D Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C huruf a mempunyai tugas merrumpm dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan darr/atau kebijakan Ketua.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
Membuka PDF…