Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agarna tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR22 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI SAGUS SUGRIWA DENPASAR.
BAB I
Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
BAB II
Organisasi Fakultas Dharma Acarya, Fakultas Brahma Widya, dan Fakultas Dharma Duta terdiri atas:
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas mermmpm dan rnengelola penyelenggaraan pendidikan pada Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari/ atau kebijakan Rektor. Pasa) 19 Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studio
Membuka PDF…