Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram; MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN2020 TENTANG ORGANISASIDANTATAKERJA INSTITUTAGAMAHINDUNEGERIGDE PUDJA MATARAM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM.
BAB II
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada Fakultas atas:
Fakultas pada Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studio
Membuka PDF…