Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2019, No.1189 Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Organ Pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi:
Program Studi pada Sekolah Tinggi terdiri atas:
Organisasi Program Studi terdiri atas:
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi menyelenggarakan pengelolaan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.
Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan noneselon. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.1189 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…