Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMAKRISTEN NEGERI KUPANG Mengingat Menimbang Pasall
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan darr/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa19, Fakultas menyelenggarakanfungsi:
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi,dan/ atau seni.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, danl atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa
Membuka PDF…