Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2015
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036); www.peraturan.go.id 2015, No.754 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
Penyediaan transportasi udara jemaah haji bertujuan untuk mendapatkan pelaksana transportasi udara yang dapat memberikan pelayanan dan perlindungan jemaah haji dalam melakukan perjalanan ibadah haji dari Tanah Air ke Arab Saudi dan sebaliknya.
BAB II
Transportasi udara jemaah haji wajib memperhatikan standar penerbangan internasional dan standar pelayanan penumpang angkutan udara haji.
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2015 MENTERI AGAMA LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…