menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan fungsional Pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, www.peraturan.go.id 2016, No.918 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5121);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
4.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang www.peraturan.go.id 2016, No.918 Pedoman Evaluasi Jabatan;
9.Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11.Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada www.peraturan.go.id 2016, No.918 Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254), diubah sebagai berikut:
1.Lampiran VI ditambah, sehingga Lampiran IV berbunyi sebagai berikut: No Nama Jabatan Nilai Jabatan Kelas Jabatan
(1)(2) (3) (4) FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
1.Ahli Madya 1885 11
2.Ahli Muda 1390 9
3.Ahli Pertama 1190 8 FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
1.Ahli Madya 1885 11
2.Ahli Muda 1390 9
3.Ahli Pertama 1190 8
4.Terampil Penyelia 890 7
5.Terampil Pelaksana Lanjutan 690 6
6.Terampil Pelaksana 540 5 FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN
1.Ahli Madya 1885 11
2.Ahli Muda 1390 9
3.Ahli Pertama 1190 8 FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR
1.Ahli Utama 2750 13
2.Ahli Madya 1885 11
3.Ahli Muda 1390 9
4.Ahli Pertama 1190 8 FUNGSIONAL ADMINISTRATOR www.peraturan.go.id 2016, No.918
2.Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: