Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta; www.peraturan.go.id 2018, No. 1705 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Fakultas pada Institut terdiri atas:
Organ Fakultas terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas, Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibantu oleh Wakil Dekan.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No. 1705 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…