1.Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, Produk kimiawi, Produk biologi, Produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
2.Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
3.Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
4.Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
5.Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
6.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
7.Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
8.Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
9.Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
10.Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
11.Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
12.Keterangan Tidak Halal adalah pernyataan tidak halal suatu Produk.
13.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
14.Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16.Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
17.Pengawas JPH adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
18.Nomor Registrasi adalah surat yang diterbitkan oleh BPJPH sebagai bukti pemenuhan persyaratan dan pendaftaran pada BPJPH.
19.Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Produk, baik langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan Produk.
20.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21.Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Auditor Halal yang selanjutnya disebut Diklat Sertifikasi Auditor Halal adalah pendidikan dan pelatihan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk membentuk kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
22.Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Penyelia Halal yang selanjutnya disebut Diklat Sertifikasi Penyelia Halal adalah pendidikan dan pelatihan bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing yang beragama Islam untuk membentuk kemampuan menjamin PPH di perusahaan.
23.Pendidikan dan Pelatihan Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Diklat Pengawas JPH adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai ASN yang beragama Islam untuk membentuk kemampuan melakukan pengawasan JPH.
24.Temuan adalah hasil pengawasan JPH yang dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota terkait dengan adanya dugaan pelanggaran JPH.
25.Laporan adalah informasi mengenai dugaan pelanggaran JPH yang disampaikan oleh masyarakat kepada BPJPH.