Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2020
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya; MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSTITUT AGAMAKRISTEN NEGERI PALANGKARAYA Mengingat Menimbang Pasal 1
BAB I
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: mengeloladanmemimpintugasmempunyai
Fakultas pada Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan danIatau kebijakanRektor. JV PasaliO Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menye1enggarakanfungsi:
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, danfatau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa tv Pasal 21
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
Membuka PDF…