menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6.Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 861);
7.Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 691); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI AMBON. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 861), diubah sebagai berikut:
1.Setelah huruf c Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut: