Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Percetakan Al-Qur’an; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
BAB I
Membentuk Unit Percetakan Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Lembaga Percetakan Al-Qur’an yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Lembaga Percetakan Al-Qur’an mempunyai tugas menyelenggarakan penerbitan, pencetakan, dan pendistribusian Al-Qur’an, serta pemberian pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.4953
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Percetakan Al-Qur’an menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab kepada kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Sekretaris Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan jabatan struktural eselon IV.a yang bertugas memberikan dukungan administratif, meliputi bidang perencanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan pelaporan.
Bagan struktur organisasi Lembaga Percetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
BAB II
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPQ maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Membuka PDF…